Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Sejarah Notaris by Notaris Bandung


Dedicated by Notaris Bandung
Kantor Notaris Bandung,Notaris Bandung,Notaris Kota Bandung,Notaris Bandung Kota, Akta Notaris
Notaris merupakan salah satu profesi yang berasal dari abad ke II-III di zaman  romawi , pada zaman  itu masih disebut  scribae, tabellius atau notarius

Di masa itu,
 Notaris diartikan sebagai orang yang bertugas sebagai pencatat pidato.

Kata  
Notaris berasal dari nama seorang pencatat pidato  NOTARIUS, yang yang juga digunakan oleh untuk istilah penulis cepat atau stenografer.

Notaris adalah salah satu diantara profesi hukum yang ada.

Profesi 
Notaris ini tidak diposisikan di dalam struktur  legislatif, eksekutif maupun yudikatif.
Notaris berada posisi netral, dikarenakan bila diposisikan di salah satu dari  badan negara tersebut maka Notaris sudah  tidak lagi diposisi netral.
Notaris diwajibkan untuk melaksanakan  penyuluhan hukum kepada kedua belah pihak  untuk dan atas tindakan hukum yang dilakukan Notaris berdasarkan permintaan para kliennya (pada saat pembacaan akta).
Notaris dilarang untuk  memihak kliennya, disebabkan salah satu guna Notaris adalah untuk mencegah agar tidak terjadinya suatu masalah di kemudian hari.


Pada masa abad ke V, Notaris merupakan pejabat kerajaan.

Notaris di masa Italia Utara :
1.     Notarii: pejabat kerajaan melaksanakan pekerjaan administratif;
2.     Tabeliones : profesi  yang melaksanakan pekerjaan tulis menulis, mereka tidak termasuk dalam pemerintahan/kekuasaan;
3.     Tabularii: aparatur pemerintah, bertugas untuk mengelola pembukuan keuangan pemerintah dan mempunyai wewenang untuk membuat akta; Akta mereka bertiga diatas belum dapat disebut sebagai sebuah akta yang  otentik,
4.     Notaris: pejabat yang membuat akta otentik.
Latijnse Notariat, pejabat yang ditugaskan  penguasa, yang bertugas melayani kepeluan masyarakat umum, meraka berhak memperoleh balasan berupa honorarium atas jasanya pada masyarakat. ( Italia utara abad ke 11 - 12)

Ada juga pendapat lain yang membagi Notaris sebagai berikut :
1.     Notarii yang bertugas membantu konselor raja dan kanselarij paus;
2.     Tabelio dan clericus yang bertugas membantu gereja induk dan pejabat-pejabat gereja lainnya.  (Karel de Grote)


Sumber-Sumber Lembaga Notaris :

Pada masa 1888, diterbitkan buku Formularium Tabellionum, Imerius, beliau pendiri sebuah sekolah di Bologna.
Seabad kemudian dikeluarkan Summa Artis Notariae, Rantero yang berasal dari Perugia, 
Pada masa abad ke 13, buku dengan judul sama diterbitkan juga oleh Rolandinus Passegeri, dia juga telah menerbitkan buku Flos Tamentorum.
Pada abad ke 13, Papon, menrbitkan sebuah buku yang berjudul Les Trois Notaires. 

Buku-buku diatas menjabarkan definisi Notaris, kewenangan Notaris, fungsi Notaris, dan kewajiban-kewajiban Notaris.

Perkembangan Lembaga Notaris :
Di abad 14, profesi Notaris mengalami kemunduran yang disebabkan komersialisai  Jabatan Notaris oleh Pemerintah dikarenakan uang hal tersebut disebabkan oleh ketidaksiapan Notaris yang diangakat seecara dadakan hal ini  mengakibatkan kerugian masyarakat banyak

Tanggal 6 -10-1791, untuk pertamanya dibentuk undang-undang kelembagaan  notariat, yang menyatakan 1 macam saja Notaris

Kemudian pada 16-03-1803 diundangkan Ventosewet yang menyatakan Pelembagaan Notaris dengan  tujuan pemberian jaminan hukum  yang lebih baik bagi keperluan masyarakat umum. 


Pada masa penjajahan Belanda di Indonesia. Yang mana Pemerintah Belanda mengadaptasi Undang Undang  Ventosewet dari Perancis dan meberi namai Undang Undang tersebut Notariswet

Dengan berlakunya asas concordasie, maka undang-undang itu juga diterapkan di Indonesia.

Melchior Kelchem adalah
Notaris pertama di Indonesia, pada tanggal 27 agustus 1620, beliau adalah sekretaris  College van Schenpenen yang ada di jakarta.

Pada tanggal 26 -01-1860 dikeluarkan peraturan baru yaitu
Notaris Reglement dan dikenal sebagai Peraturan Jabatan Notaris

Peraturan/Reglement ini  bersumber kepada Notariswet yang diberlakukan di Belanda, 

Peraturan Jabatan Notaris ini terdiri dari 66 pasal. 
Peraturan Jabatan Notaris berlaku sampai dengan dikeluaurkannya Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Pada masa setelah  tanggal 17-08-1945, pemerintah mulai  mengadakan  kursus-kursus bagi WNI yang telah memiliki pengalaman pada bidang hukum, walaupun mereka tidak berpredikat sebagai sarjana hukum, mereka bertugas mengisi kekosongan
 Jabatan Notaris di Republik Indonesia.

Pada era 1954, diselenggarakan kursus-kursus independen yang dimulai pada Universitas Indonesia, yang dilanjutkan dengan penyelenggaraan kursus-kursus notariat dengan berafiliasi pada fakultas hukum. Sampai dengan tahun 1970 telah diselenggarakan program studi spesialis notariat, program yang memberikan pembelajaran keterampilan (menyusun /membuat perjanjian-perjanjian, kontrak-kontrak, dsb) yang juga memberikan gelar sarjana hukum) pada mereka yang telah lulus (bukan C
alon Notaris /Candidate Notaris).

Di era  2000, diberlakukan
peraturan pemerintah nomor 60 yang memperbolehkan penyelenggaraan pendidikan  spesialis notariat. 
Peraturan Pemerintah  ini mengubah nama Program Studi Spesialis Notariat menjadi Program Magister yang lebih bersifat keilmuan, dengan gelar akhir Magister Kenotariatan.

R266DAWZUG3K