Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Notaris by Notaris Bandung




Dedicated by Notaris Bandung
Kantor Notaris Bandung,Notaris Bandung,Notaris Kota Bandung,Notaris Bandung Kota, Akta Notaris
Profesi Sebagai Notaris di Republik Indonesia berdasar kepada  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  pasal 1868  yang berbunyi : 
“Suatu akta otentik ialah suatu akta didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya.” 
Sebagai pelaksanaan dari pasal tersebut,  maka dikeluarkanlahUndang-Undang tahun 2004 nomor 30  tentang Jabatan Notaris. (pengganti peraturan pemerintah nomor 60).


Menurut pengertian Undang-Undang Tahun 2004 Nomor 30 tentang Jabatan Notaris dalam pasal satu  disebutkan pengertisn Notaris, yaitu:
 “Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam undang-undang ini.” 

Notaris adalah Pejabat Umum;
Seseorang yang diangkat, diberi wewenang dan kewajiban oleh Negara untuk melayani publik dalam hal tertentu.

Akta Notentik

1.  Akta yang dibuat Oleh Notaris; Notaris dalam hal ini bertanggung jawab secara penuh dalam pembuatan akta-akta Minita akta, grose akta, kutipan akta, salinan akta, baik itu yang dibuat sendiri oleh para pihak dihadapan Notaris. Dalam hal ini tanda tangan para pihak sangat penting sebagai sifat otentiknya.
2.  Akta yang dibuat dihadapan Notaris; Notaris dalam hal ini tidak bartanggung jawab secara penuh, karena Notaris tidak membuat bentuk dan isi akta tersebut.


Berdasar Undang-Undang
Notaris dalam menjalankan jabatan harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.

Secara umum Notaris dapat diartikan sebagai berikut : 
Notaris adalah  Pejabat Umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksudkan oleh  undang-undang

Notaris merupakan Pejabat Publik yang menjalankan profesi dalam pelayaanan hukum kepada masyarakat, guna memberi perlindungan dan jaminan hukum demi tercapainya kepastian hukum dalam masyarakat.

Pejabat Umum adalah orang yang melaksanakan sebagian fungsi publik negara, yang khususnya di bidang hukum perdata.