Jenis Notaris by Notaris Bandung
dedicated by Notaris Bandung
Notaris Negara- Negara yang Menganut Sistem Civil LawLembaga Notaris yang berasal dari Italia, Prancis, Belanda, dan juga dianut oleh Indonesia.
Perbedaan :
Perbedaan :
- Diangkat oleh penguasa yang berwenang;
- Tujuan melayani kepentingan masyarakat umum;
- Mendapatkan honorarium dari masyarakat umum.
Notaris Negara- Negara yang Menganut Sistem Common Law
- Akta tidak dalam bentuk tertentu;
- Tidak diangkat oleh pejabat penguasa.
.