Layanan Jasa NOTARIS & PPAT : 022 616 000 45 / 085718142494

dedicated by Notaris Bandung
 Kantor Notaris Bndung,Notaris Bandung,Notaris Kota Bandung,Notaris Bandung Kota, Akta Notaris
Notaris  Negara- Negara yang Menganut Sistem Civil Law
Lembaga Notaris yang berasal dari Italia, Prancis, Belanda,  dan juga dianut oleh Indonesia.

Perbedaan : 
  1. Diangkat oleh penguasa yang berwenang; 
  2. Tujuan melayani kepentingan masyarakat umum; 
  3. Mendapatkan honorarium dari masyarakat umum.
Notaris  Negara- Negara yang Menganut Sistem  Common Law
Lembaga Notaris  yang terdapat di negara Inggris dan Skandinavia.

Perbedaan : 
  1. Akta tidak dalam bentuk tertentu; 
  2. Tidak diangkat oleh pejabat penguasa.




.



0 Comments:

Post a Comment



Next Prev home

Related Notaris Bandung Post

Free $

Daftar di PayPal, lalu mulai terima pembayaran menggunakan kartu kredit secara instan.