Kedudukan Akta Notaris dalam Sistem Hukum Pembuktian by Notaris Bandung
Dedicated by Notaris Bandung
Diatur dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Akta notaris yang tidak memenuhi syarat formil dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka akta tersebut menjadi akta di bawah tangan
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka akta tersebut menjadi akta di bawah tangan
Diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata
Apabila akta otentik tersebut tidak memenuhi syarat Materiilf Pasal 1320 B.W., maka akta tersebut batal demi hukum.
Dalam sistem pembuktian Hukum Perdata, setiap alat bukti memiliki batas minimal dan nilai kekuatan pembuktian yang berbeda-beda.
Nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada Akta Notaris diatur dalam
sehingga Akta Notaris telah memenuhi ketentuan batas minimal pembuktian.
Akta Notaris bisa saja kekuatan pembuktian dan batas minimalnya dapat berubah menjadi begin van bewijs bij geschrifte ( bukti permulaan tulisan ) yaitu apabila terhadapnya diajukan tegenbewijs ( bukti lawan ) yang setara dan menentukan.
Jadi yang perlu dipahami disini adalah bahwa bukti Akta Notaris tersebut adalah alat bukti yang sempurna dan mengikat namun tidak bersifat beslissend ( menentukan ) atau dwingend ( memaksa ).
Inilah intisari kedudukan dari Akta Notaris dalam sistem hukum pembuktian.