Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kedudukan Akta Notaris dalam Sistem Hukum Pembuktian by Notaris Bandung

Dedicated by Notaris Bandung

Kantor Notaris Bandung,Notaris Bandung,Notaris Kota Bandung,Notaris Bandung Kota, Akta Notaris
Alat bukti yang sah menurut hukum adalah alat bukti memenuhi syarat formil dan materiil, bila alat bukti yang dimajukan tidak memenuhi ke 2 syarat tersebut, maka alat bukti tersebut tidak sah sebagai alat bukti dan oleh karena itu tidak memenuhi batas minimal pembuktian.




Akta notaris yang tidak memenuhi syarat formil dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka akta tersebut menjadi akta di bawah tangan

Diatur dalam ketentuan  Pasal 1320 KUHPerdata

Apabila akta otentik tersebut tidak memenuhi syarat Materiilf Pasal 1320 B.W., maka akta tersebut batal demi hukum.

Dalam sistem pembuktian Hukum Perdata, setiap alat bukti memiliki batas minimal dan nilai kekuatan pembuktian yang berbeda-beda.

Nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada Akta Notaris  diatur dalam 


sehingga Akta Notaris telah memenuhi ketentuan batas minimal pembuktian.

Akta Notaris bisa saja kekuatan pembuktian dan batas minimalnya dapat berubah menjadi begin van bewijs bij geschrifte ( bukti permulaan tulisan ) yaitu apabila terhadapnya diajukan tegenbewijs ( bukti lawan ) yang setara dan menentukan.

Jadi yang perlu dipahami disini adalah bahwa bukti Akta Notaris tersebut adalah alat bukti yang sempurna dan mengikat namun tidak bersifat beslissend ( menentukan ) atau dwingend ( memaksa ).

Inilah intisari kedudukan dari Akta Notaris dalam sistem hukum pembuktian.
 R266DAWZUG3K